Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang
Diposting : Des 1, 2015 / 464 kali dibuka

Sesuai Dengan Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Maka Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Mempunyai Tugas Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata Dan Bidang Kebudayan Dan Tugas Pembantuan Yang Diberikan Kepada Daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud,
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Mempunyai Fungsi:
- Perumusan Kebijakan Bidang Pariwisata Dan Bidang Kebudayaan;
- Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pariwisata Dan Bidang Kebudayaan;
- Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Bidang Pariwisata Dan Bidang Kebudayaan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Bidang Pariwisata Dan Bidang Kebudayaan; Dan
- Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Walikota Terkait Dengan Tugas Dan Fungsinya.
Apa Reaksi Anda ?





