Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kota Padang
Diposting : Des 1, 2015 / 1881 kali dibuka

Sesuai Dengan Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Maka Dinas Pariwisata Mempunyai Tugas Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata Dan Tugas Pembantuan Yang Diberikan Kepada Daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud,
Dinas Pariwisata Mempunyai Fungsi:
- Perumusan Kebijakan Bidang Pariwisata;
- Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pariwisata;
- Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Bidang Pariwisata;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Bidang Pariwisata Dan
- Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Walikota Terkait Dengan Tugas Dan Fungsinya.
Apa Reaksi Anda ?





